Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Rekonstruksi kasus pembunuhan kakak ipar yang dilakukan seorang pria di Pringsewu memperlihatkan 17 adegan yang menggambarkan detik-detik aksi brutal pelaku.
Rekonstruksi digelar penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di lokasi kejadian, Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Senin (8/12/2025) siang.
Kegiatan yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian puluhan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak yang terlihat mengabadikan jalannya rekonstruksi menggunakan ponsel, mulai dari adegan awal hingga adegan paling krusial yang menunjukkan bagaimana serangan mematikan dilakukan.
Dalam rekonstruksi, tersangka Adji Darma Saputra (28) memperagakan urutan peristiwa dimulai saat ia terbangun dari tidur setelah mendengar teriakan korban.
Ia kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari, melompat keluar melalui jendela, dan langsung menyerang kakak iparnya Alfian (35) yang berada di teras rumah.
Serangan dilakukan menggunakan golok, yang pada pagi hari sebelumnya sempat dipakai menyembelih kambing untuk akikah anak bungsunya.
Tersangka memperagakan bagaimana ia membacok korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Terlihat juga mertua tersangka berusaha memisahkan dan melerai saat adegan penyerangan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Namun, luka sabetan di dahi, bahu, lengan kanan-kiri, serta punggung korban sangat fatal sehingga menjadi penyebab utama kematian korban.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto mengatakan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP,” kata Sugianto usai kegiatan.
Ia menambahkan Jaksa dan penasihat hukum tersangka hadir untuk memastikan semuanya selaras dengan materi perkara.
“Pihak-pihak terkait hadir sehingga selaras dengan materi perkara,” tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menambahkan bahwa adegan rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan kliennya saat diperiksa.
Ia mengimbau masyarakat tidak menghakimi sebelum putusan pengadilan.
“Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan majelis hakim,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka Adji Darma Saputra menyerang kakak iparnya, Alfian, setelah terbangun karena teriakan bernada kasar.
Dalam kondisi emosi memuncak, ia mengambil parang dan menyerang korban secara membabi buta.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi tidak berhasil diselamatkan.
Usai kejadian, tersangka membuang senjata tajam dan meminta perlindungan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.
Tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Laila)







