Prioritastv.com, Lampung Tengah – Aksi begal brutal terjadi di Lampung Tengah ketika dua pelaku menendang seorang remaja hingga tercebur ke parit sebelum membawa kabur motor Honda Scoopy miliknya.
Kejadian itu menimpa putra dari pria berinisial WI (40), warga Kampung Siwo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Polisi bergerak cepat dan menangkap salah satu tersangka, NA (29), warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto mengatakan tersangka NA berhasil ditangkap di sebuah rumah warga Kampung Bulusari, Bumi Ratu Nuban.
“Tersangka ditangkap kemarin Minggu (7/12/2025) di sebuah rumah warga di Kampung Bulusari tanpa perlawanan,” kata Meidy, Senin 8 Desember 2025.
Meidy menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Dusun 3 Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Kejadian bermula ketika korban yang mengendarai Honda Scoopy merah-hitam BE 2637 GCK dihentikan dua pria tak dikenal yang mengendarai Honda Vario hitam-merah.
Dengan modus menanyakan alamat dan berpura-pura meminjam motor, salah satu pelaku tiba-tiba menendang korban hingga jatuh ke parit, lalu membawa kabur motor tersebut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan dalam pemeriksaan, NA mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di wilayah Bumi Ratu Nuban.
Ia juga mengakui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Wates, Kampung Untoro Trimurjo, Kampung Bekri Gunung Sugih, hingga wilayah Kota Metro.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap seluruh kejahatan tersangka,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, dari tersangka NA, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci leter T, obeng, kunci L, soket, tiga kunci motor, satu remote, serta STNK BE 2637 GCK milik korban.
NA kini ditahan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban, sementara motor korban dan rekan pelaku yang telah teridentifikasi masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







