Sopir Truk di Tulang Bawang Bawa Kabur Kendaraan Bosnya, Ditangkap di Jawa Tengah

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YJP usia ditangkap tim gabungan di Jawa Tengah, Jumat 5 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Tersangka YJP usia ditangkap tim gabungan di Jawa Tengah, Jumat 5 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang sopir truk nekat membawa kabur kendaraan milik bosnya di Tulang Bawang dan akhirnya berhasil ditangkap setelah buron berbulan-bulan hingga ke wilayah Jawa Tengah.

Pelaku berinisial YJP (37) diketahui berasal dari Desa Sugihwaras, Ngancar, Kediri, Jawa Timur. Namun dipercaya sebab selama ini selalu lancar dalam bekerja.

Kapolsek Menggala Tulang Bawang AKP Eman Supriatna mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Hery Santoso (42), warga Menggala Timur, yang kehilangan truk Mitsubishi Ragasa PS120 miliknya senilai Rp140 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/33/XI/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA, mulanya YJP yang sebelumnya bekerja sebagai sopir, pada awalnya menjalankan tugas dengan baik dan rutin menyetor hasil muatan.

“Namun sejak Juli 2025, YJP mendadak menghilang dan tidak lagi bisa dihubungi hingga korban menyadari truknya dibawa kabur, sehingga korban melapor,” jelas Eman, Senin 8 Desember 2025.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga pada 3 Desember 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Petugas langsung bergerak menuju Jawa untuk melakukan pengejaran, akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap tersangka berikut barang bukti truk milik korban dalam keadaan utuh.

“Tersangka ditangkap pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Pantura bersama Polres Batang,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, YJP mengakui telah membawa kabur truk tersebut dari Tulang Bawang.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Ragasa PS120 warna kuning, satu lembar STNK asli, dan satu kunci kontak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru