Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dugaan adanya praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus kembali mencuat dan menyedot perhatian publik.
Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah sejumlah pihak menilai proses pengadaan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pengamat kebijakan publik, Nurul Ikhwan, memberikan penilaian keras atas munculnya isu tersebut. Ia menilai pola pengondisian proyek bukan hal baru di sejumlah dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan cerita baru. Kepala dinas di Tanggamus sudah lama memainkan pola-pola lama: pengondisian proyek, setoran, sampai kongkalikong dengan kontraktor,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, praktik seperti itu dapat merusak citra kepala daerah.
“Jangan sampai Bupatinya ingin berjalan lurus, tapi pejabatnya tidak ada yang lurus. Kalau ada yang begitu, ya harus ada pergantian, biar tidak bikin malu,” tegasnya.
Merespons hal itu, Komisi IV DPRD Tanggamus memastikan akan turun tangan untuk mendalami persoalan tersebut. Anggota Komisi IV, Mujibul Umam, menegaskan pihaknya akan segera mendorong agenda hearing bersama jajaran Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan resmi.
“Proses awal, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, harus benar-benar transparan dan berkualitas,” kata Mujibul Umam, Selasa (9/12) malam.
Ia menambahkan komisi tidak akan tinggal diam ketika muncul dugaan-dugaan yang berpotensi merugikan publik.
“Kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasan seperti yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Dengan adanya sorotan DPRD dan penilaian tajam dari pengamat, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari permainan.
Diketahui, dugaan itu menguat setelah muncul kejanggalan pada pemenang tiga paket pekerjaan yang tercatat di bawah Dinas Pendidikan. Data LPSE menunjukkan dua perusahaan pemenang beralamat di gang-gang sempit di Bandar Lampung—lokasi yang dipertanyakan karena tidak mencerminkan keberadaan kantor perusahaan yang layak sebagai penyedia jasa konstruksi bernilai besar.
Pada paket Belanja Modal Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Teratas Kecamatan Kotaagung, CV Putra Inti Pratama memenangkan tender dengan penawaran Rp 421,6 juta. Alamat perusahaan tercatat di Jl. Dr. Cipto MK, Gg Anyelir No. 9, Kupang Teba, Bandar Lampung.
Sementara paket Pembangunan/Rehabilitasi SDN 1 Gisting Bawah Kecamatan Gisting dimenangkan CV Sinar Tulang Bawang dengan penawaran Rp 611 juta, beralamat di Jl. Ratu Dibalau, Gang Seroja No. 43, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Yang bersumber dari anggaran APBD 2025.
Dua alamat tersebut berdasarkan penelusuran visual tampak berada di kawasan permukiman padat, bukan area perkantoran, sehingga memunculkan dugaan kapasitas perusahaan yang tidak jelas atau berpotensi fiktif. (Davit)







