Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pemuda berinisial MA (25) tak berkutik saat polisi mencokoknya ketika ia tengah tidur nyenyak di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 08.00 WIB.
Pemuda asal Dusun Pengaleman, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa itu diduga kuat sebagai pelaku penjambretan ponsel yang hampir tiga pekan terakhir diburu polisi.
Saat ditangkap, MA sempat bersikap seolah tidak bersalah, membuat petugas harus beberapa kali menegaskan tujuan kedatangan mereka.
Namun pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional. Hasil penggeledahan di kamarnya menemukan ponsel milik korban, membuat MA tak bisa lagi mengelak.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban bernama Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Kami lakukan penyelidikan hampir tiga minggu sejak laporan diterima. Dari ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi,” kata AKP Ramon, Rabu (10/12/2025).
AKP Ramon menjelaskan, aksi penjambretan itu sendiri terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk.
Saat itu korban sedang dibonceng rekannya sambil memainkan ponsel, ketika tiba-tiba seorang pria datang dari arah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut sebelum kabur.
“Korban kehilangan Samsung Galaxy A16 senilai sekitar Rp 3 juta, lalu melapor ke Polsek Pringsewu Kota,” jelas Ramon.
Disebutkan AKP Ramon bahwa MA mengakui perbuatannya setelah pihaknya menemukan ponsel korban di kamarnya. Ia mengaku menjambret karena ingin memiliki ponsel lebih bagus setelah menjual ponsel lamanya.
“Pengakuannya baru sekali ini menjambret. Ponsel tidak dijual, dipakai sendiri,” tambah AKP Ramon.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan ponsel korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.
“Atas perbuatannya MA.dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)







