Bupati Tanggamus dan Kajari Teken MoU Perdana Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai PKS.

Foto bersama usai PKS.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU terkait penerapan pidana kerja sosial dan optimalisasi penyelesaian perkara berbasis restorative justice, kemarin Kamis (11/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi dan Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

PKS ini menjadi langkah penting dalam memperluas penerapan pemidanaan alternatif yang lebih humanis. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana berkesempatan menjalani hukuman dengan memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat tanpa harus sepenuhnya menjalani pidana penjara, selama memenuhi syarat keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Pemkab dan Kejari, kerja sama ini juga melibatkan BNK Tanggamus dan Kantor Kementerian Agama Tanggamus. Kedua lembaga tersebut akan membantu dalam proses pendampingan, pembinaan karakter, hingga edukasi moral bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial.

Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan RI yang terus memperkuat penerapan keadilan restoratif.

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan. Restorative justice tidak hanya memulihkan keadaan, tetapi juga membantu pelaku kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih bermartabat,” kata Bupati Tanggamus.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus dilakukan secara terarah, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa perkara yang memenuhi prinsip restorative justice dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan adil bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial juga dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi tentang pemulihan dan memberikan peluang kedua bagi pelaku,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kabupaten Tanggamus semakin meneguhkan diri sebagai daerah yang siap mendukung agenda nasional restorative justice. Pemerintah daerah bersama Kejari berharap kerja sama ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih humanis. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 921 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru