Prioritastv.com, Jakarta – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Leuser (FKML), Aceh, Burhan Alpin, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor sementara di kawasan bencana paling parah di Sumatera, seperti Aceh atau Medan.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar penanganan darurat akibat banjir bandang yang melanda Aceh dan wilayah Sumatera pada akhir November 2025 dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Ini sudah darurat kemanusiaan. Presiden seharusnya berkantor sementara di lokasi bencana agar segala persoalan bisa ditangani secara langsung,” kata Burhan Alpin saat ditemui sejumlah awak media di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alpin menilai banjir bandang dan sejumlah bencana besar lainnya tidak lepas dari degradasi lingkungan yang terus memburuk sejak puluhan tahun lalu. Ia menyebut kerusakan hutan akibat konversi lahan, pemanfaatan yang salah, serta lemahnya pengawasan negara sebagai faktor utama pemicu bencana besar.
“Kerusakan hutan dari tahun ke tahun semakin luar biasa parah sejak 1998 hingga kini. Delapan puluh lima persen bencana alam di Indonesia dipicu kerusakan lingkungan, baik banjir bandang maupun tanah longsor,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tragedi serupa pernah terjadi pada banjir besar Bukit Lawang Bahorok pada November 2003, yang saat itu disebabkan oleh kayu-kayu tebangan yang menghantam pemukiman dan kawasan wisata Taman Nasional Gunung Leuser.
“Daerah tersebut merupakan wilayah penebangan liar,” tegasnya.
Burhan Alpin juga menyinggung kondisi hutan lindung ekosistem Leuser yang menurutnya sudah rusak berat sejak dikelola Unit Manajemen Leuser (UML) di bawah Yayasan Leuser Internasional melalui Keppres 33/1998.
FKML bahkan pernah menggugat pemerintah melalui class action pada era Presiden Megawati Soekarnoputri terkait dugaan kerusakan hutan yang berpotensi menimbulkan bencana besar.
“Dan nyatanya, dugaan itu terbukti. Musibah besar terjadi lagi, bahkan lebih dahsyat. Lalu siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah, pengelola taman nasional, ataukah hanya menyalahkan illegal logging semata?” kata Alpin dengan nada prihatin.
Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah pusat belum menetapkan bencana dahsyat tersebut sebagai bencana nasional, mengingat skala kerusakan dan dampak yang dialami masyarakat.
“Ada apa? Mengapa tidak ditetapkan sebagai bencana nasional? Apakah ada kepentingan tertentu atau kebijakan sebelumnya yang ingin ditutupi?” ujarnya.
Ketika ditanya apakah FKML berani menggugat Presiden Prabowo Subianto seperti gugatan yang pernah dilakukan terhadap presiden sebelumnya, Alpin menjawab diplomatis.
“Kita lihat dulu keseriusan pemerintah menangani pascabencana ini. Kita masih dalam suasana duka dan masa tanggap darurat,” ujarnya.
Meski demikian, FKML tetap mendesak pemerintah segera mengambil langkah cepat, termasuk meminta bantuan internasional bila diperlukan. Selain itu, mereka meminta Presiden mencabut Keppres 33/1998 dan memberlakukan moratorium penebangan hutan agar bencana serupa tidak terus berulang.
“Kondisi lingkungan sudah sangat kritis. Kita harus hentikan penebangan hutan dan mulai membenahi serta melestarikan alam dengan mensejahterakan masyarakatnya,” tutup Alpin. (Ubay)









