Polisi Limpahkan Tersangka Pemilik Sajam saat Aksi Curanmor di Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SY yang saat ini telah dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Tersangka SY yang saat ini telah dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Curanmor dan kepemilikan senjata tajam atas inisial SY (36) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana.

“Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 11 Desember 2025,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SY diduga membawa senjata tajam tanpa izin saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dalam kejadian tersebut, korban Artisah (46) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah toko parfum dekat Alfamart Pekon Soponyono. Tak lama kemudian, motor itu dibawa kabur oleh pelaku.

Korban yang menyadari motornya hilang langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. SY yang panik kehilangan kendali, menabrak motor lain dan terjatuh.

Warga yang sempat ragu menangkap pelaku karena ia mengeluarkan pisau, akhirnya berhasil mengamankannya setelah dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli.

“Dari tangan tersangka, disita sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, 1 kunci letter T dan pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus, termasuk di Wonosobo, Gisting, Talang Padang, dan Sedayu Semaka.

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 494 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru