Prioritastv.com, Jakarta – Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua mata elang (Matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/12/2025) pukul 22.40 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu 1×24 jam, kami melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta pendampingan terhadap keluarga korban,” kata Brigjen Trunoyudo.
Dijelaskanya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.
Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.
Dua korban masing-masing bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32).
“Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Budi Asih, Jakarta,” jelasnya.
Selain penganiayaan, insiden tersebut juga disertai aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan.
Ditambahkannya, Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, Polri juga memproses para tersangka melalui jalur Kode Etik Profesi Polri.
Gelar perkara oleh Divpropam Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh siapa pun, termasuk anggota sendiri. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
Terkait informasi adanya peristiwa penghentian kendaraan oleh dua debt collector sebelum kejadian, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa proses tersebut masih menunggu laporan resmi.
“Kami akan menindaklanjuti secara profesional apabila laporan resmi telah diterima,” pungkasnya. (Ubay)









