Prioritastv.com, Lampung Tengah – Peristiwa yang sempat viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan antara seorang dokter dan pasien lanjut usia (lansia) di Puskesmas Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dipastikan berakhir damai.
Kedua belah yakni Bejo (69) dan dokter Sixto Slamino (44) pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses mediasi yang difasilitasi Polsek Kalirejo.
Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan mediasi yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025 untuk mencegah konflik berkepanjangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses mediasi tersebut, dokter dan pasien saling menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Iptu Agus, Senin 15 Desember 2025.
Iptu Agus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, disebabkan oleh kesalahpahaman antara dokter berinisial SS (44) dan pasien lansia berinisial BO (69) saat proses pemeriksaan medis.
Insiden tersebut bermula dari adu argumen saat pemeriksaan kesehatan, sehingga terjadi kesalahpahaman antara dokter dan pasien.
“Akibat kejadian tersebut, baik dokter maupun pasien sama-sama merasa dirugikan dan sempat membuat laporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak lagi terprovokasi oleh narasi pemberitaan viral yang tidak utuh.
“Kami pastikan kasus ini telah diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” tegasnya.
Dalam mediasi dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pihak Puskesmas Poncowarno, serta keluarga kedua belah pihak yang didampingi penasihat hukum masing-masing. (Erwin)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







