Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pekon Srimenganten, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dipastikan akan memiliki kepala pekon baru pada Selasa, 23 Desember 2025 esok.
Hal itu menyusul akan digelarnya Pemilihan Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (Pilkakon PAW) yang hanya diikuti dua calon dan memperebutkan 39 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Panitia Pilkakon PAW Pekon Srimenganten, Achmad, mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dipersiapkan dan siap dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan bahwa esok hari dua calon akan bersaing memperoleh suara terbanyak dari total 39 mata pilih yang telah ditetapkan.
“Besok dua calon akan memperebutkan suara terbanyak dari 39 mata pilih yang terdiri dari unsur masyarakat dan wakil-wakil masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, pemungutan suara dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan akan dipusatkan di Balai Pekon Srimenganten.
Dua calon yang bertarung dalam Pilkakon PAW tersebut yakni Eva Badriah (41), perempuan, ibu rumah tangga dengan nomor urut 1, dan Erwin Pauzi (43), laki-laki, petani, nomor urut 2.
“Keduanya merupakan warga Pekon Srimenganten dan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala pekon antar waktu,” tandasnya.
Pilkakon PAW digelar menyusul pengunduran diri kepala pekon sebelumnya, Sutra Jaya, yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Saat ini, Sutra Jaya diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai NasDem, sehingga jabatan kepala pekon harus diisi melalui mekanisme antar waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah pemilih yang terbatas namun representatif, hasil Pilkakon PAW ini diharapkan dapat melahirkan kepala pekon yang legitimate dan mampu melanjutkan roda pemerintahan serta pelayanan publik di Pekon Srimenganten secara optimal. (Asrul Ariski)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







