Fahrurrozi Cabut Kuasa Hukum Lama, Tunjuk Tim Nurul Hidayah Pengacara Baru Tangani Persangkaan Dugaan Korupsi Dana Desa Kakon Atar Lebar BNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nurul Hidayah dan rekan saat memberikan keterangan pers kepada Media Prioritastv.com | Herdi/Media Prioritastv.com.

Advokat Nurul Hidayah dan rekan saat memberikan keterangan pers kepada Media Prioritastv.com | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Fahrorrozi, resmi mencabut surat kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada tim advokat dari Kantor Hukum RJA & Partner.

Pencabutan kuasa tersebut tertuang dalam Surat Pencabutan Surat Kuasa yang ditandatangani Fahrurrozi pada 20 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa kuasa yang diberikan kepada Andri Trisko, S.H., M.H., Roma Romanda, S.H., dan Yhobani Arpiyansyah Turaya, S.H., dicabut dengan alasan penanganan perkara selanjutnya akan diurus oleh pihak keluarga.

Dengan pencabutan tersebut, surat kuasa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan seluruh kewajiban penerima kuasa dinyatakan berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Fahrurrozi menunjuk tim penasihat hukum baru sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2025. Ia memberikan kuasa kepada Nurul Hidayah, Nova Eva Chotifah, S.H., M.H., CPM., dan Nurul Syamsi, S.H., yang tergabung dalam Kantor Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Tim kuasa hukum tersebut diberi kewenangan untuk mendampingi Fahrurrozi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar yang ditangani Polres Tanggamus, termasuk proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Tanggamus dan persidangan nantinya.

Menanggapi penunjukan tersebut, Nurul Hidayah membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari Fahrurrozi dan siap menjalankan pendampingan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menerima surat kuasa dari klien dan akan melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nurul Hidayah, Senin 22 Desember 2025. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru