Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penasihat hukum ahli waris menyatakan siap melaporkan dugaan penyerobotan lahan sumber mata air boloran Hi. M. Taib yang berada di sekitar Way Bekhak, Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima surat kuasa dari salah satu ahli waris, Ferli Hanjar Saputra kemarin Sabtu 27 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat, Nurul Hidayah, menjelaskan bahwa setelah menerima surat kuasa, dirinya langsung meninjau lokasi yang diduga telah diserobot secara bersama-sama oleh pihak tertentu.
“Hari ini, setelah saya menerima dan ditandatangani surat kuasa, saya bertindak atas nama klien kami Ferli Hanjar Saputra. Kami langsung meninjau lokasi yang diduga diserobot secara bersama-sama, dan setelah dicek di lapangan, benar bahwa lokasi tersebut merupakan sumber mata air,” kata Advokat senior tersebut kepada Media Prioritastv.com.
Nurul menyebut, di lokasi tersebut, ditemukan patok-patok berwarna kuning yang diduga dipasang oleh pihak perusahaan berinisial PT M yang berkantor pusat di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, sumber mata air itu direncanakan akan dimanfaatkan sebagai perusahaan air minum dalam kemasan.
“Di lokasi sudah terdapat patok-patok kuning. Informasi yang kami peroleh, pematokan tersebut dilakukan oleh pihak PT M yang berpusat di Jakarta, dan katanya rencana sumber mata air ini akan dijadikan perusahaan air minum mineral,” jelasnya.
Nurul Hidayah menegaskan, kliennya merupakan salah satu dari 25 orang ahli waris almarhum Haji Muhyin, yang membeli sumber mata air tersebut secara sah pada tahun 1957 dari M. Nasim, seorang tokoh adat setempat.
“Klien kami adalah salah satu dari 25 ahli waris almarhum Haji Muhyin. Sumber mata air ini dibeli secara sah pada tahun 1957 dari M. Nasim yang merupakan tokoh adat. Selama ini sumber air tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya untuk mengairi persawahan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan bangunan saluran air di lokasi menjadi bukti bahwa sumber mata air tersebut sejak lama dimanfaatkan untuk irigasi sawah warga dan tidak pernah dipermasalahkan oleh para ahli waris.
“Selama puluhan tahun dibiarkan karena memang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan ada bangunan saluran air yang jelas digunakan untuk pengairan sawah,” tambahnya.
Namun belakangan, pihaknya menduga telah terjadi penguasaan atau pengalihan lahan tanpa sepengetahuan para ahli waris. Oleh karena itu, langkah hukum akan segera ditempuh.
“Setelah kami pastikan objeknya dan benar terdapat sumber mata air, kami akan mendampingi klien untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini dengan sangkaan Pasal 385 KUHP ke Polres Tanggamus,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum ini dilakukan untuk melindungi hak para ahli waris sekaligus menjaga keberlanjutan sumber air yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya para petani di Kecamatan Gunung Alip.

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







