Korupsi Hibah LPTQ 2022, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Diperberat di Tingkat Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Senyum khas Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi saat Digelandang Penyidik Kejari Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Senyum khas Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi saat Digelandang Penyidik Kejari Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu Kadek Dwi Atmaja mengatakan, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa,” kata Kadek Dwi Atmaja, Selasa 30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadek menjelaskan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 (enam) bulan penjara,” jelasnya.

Lanjutnya, selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan tersebut dinilai berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, pidana denda Rp250.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996 subsidair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672 dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

Terhadap putusan banding ini, Kadek menambahkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru