Prioritastv.com, Lampung – Tragedi tenggelamnya dua bocah di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (1/1/2026), membuka dugaan kuat adanya kelalaian serius dari pihak pengelola wisata.
Minimnya pengawasan serta ketiadaan sarana keselamatan dinilai berkontribusi langsung terhadap meninggalnya kedua korban berusia 9 dan 10 tahun usai terseret arus deras saat bermain di aliran air terjun dengan kedalaman sekitar dua meter.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya rambu peringatan bahaya, pembatas area berenang, maupun petugas pengawas keselamatan di sekitar lokasi kejadian. Padahal, kawasan air terjun Way Lalaan dikenal memiliki arus yang tidak stabil dan berpotensi membahayakan, khususnya bagi anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelola objek wisata telah mengabaikan kewajiban dasar dalam menjamin keselamatan pengunjung. Secara hukum pidana, peristiwa tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Karena kejadian berlangsung pada 1 Januari 2026, ketentuan hukum yang berlaku masih Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Dalam Pasal 359 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Selain KUHP, pengelola wisata juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terbukti tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjung sebagai konsumen jasa wisata.
Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan secara tegas mewajibkan pengusaha wisata menjamin keselamatan wisatawan. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
Hingga kini, keluarga belum melapor secara resmi kepada penegak hukum, namun Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyebut, kepolisian telah menyelidiki peristiwa tewasnya dua anak di bawah umur tersebut. (*)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







