Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Menanggapi tragedi meninggalnya dua bocah di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan investigasi secara serius untuk memastikan tidak adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya kedua anak tersebut. Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian, maka pihak pengelola wisata harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya kedua ananda. Peristiwa ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada kelalaian, maka pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas pengelolaan tempat wisata wajib dimintai pertanggungjawaban,” kata Aris kepada Media Prioritastv.com, Sabtu 3 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aris, tragedi tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat wisata, khususnya yang menjadi destinasi keluarga dan anak-anak.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama melalui penerapan sistem perlindungan anak (safeguarding), termasuk penyediaan sarana keselamatan, rambu peringatan, serta pengawasan yang melekat,” tegasnya.
KPAI juga mendorong agar selama proses penyelidikan kepolisian berlangsung, lokasi wisata tersebut ditutup sementara guna memastikan seluruh sarana dan prasarana yang berpotensi membahayakan anak dapat dievaluasi dan diperbaiki.
“Orang tua juga diimbau agar lebih selektif dalam memilih destinasi wisata bagi anak serta memastikan adanya pengawasan maksimal selama berwisata,” tandasnya.
Diketahui, tragedi tenggelamnya dua bocah di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (1/1/2026), membuka dugaan kuat adanya kelalaian serius dari pihak pengelola wisata.
Minimnya pengawasan serta ketiadaan sarana keselamatan dinilai berkontribusi langsung terhadap meninggalnya kedua korban berusia 9 dan 10 tahun usai terseret arus deras saat bermain di aliran air terjun dengan kedalaman sekitar dua meter.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya rambu peringatan bahaya, pembatas area berenang, maupun petugas pengawas keselamatan di sekitar lokasi kejadian. Padahal, kawasan air terjun Way Lalaan dikenal memiliki arus yang tidak stabil dan berpotensi membahayakan, khususnya bagi anak-anak.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelola objek wisata telah mengabaikan kewajiban dasar dalam menjamin keselamatan pengunjung. Secara hukum pidana, peristiwa tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







