Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sejumlah warga Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Polres Tanggamus, Kejaksaan dan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan dana desa dan pelanggaran aturan pada tahun anggaran 2025.
Dalam surat pengaduan tertanggal 2 Januari 2026 tersebut, warga menyampaikan sedikitnya lima poin dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan jalan aspal yang dinilai tidak sesuai perencanaan maupun kualitas pekerjaan sebagaimana mestinya.
Proyek tersebut disebut memiliki pagu anggaran senilai Rp 91.995.500 dan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, warga juga menyoroti anggaran perawatan gedung pekon yang telah dialokasikan namun diduga tidak dilaksanakan. Kondisi bangunan dinilai tidak menunjukkan adanya kegiatan perawatan sebagaimana tercantum dalam anggaran yang telah ditetapkan.
Pengaduan juga mencantumkan dugaan pembangunan garasi ambulans pekon yang tidak sesuai ketentuan, karena dibangun di rumah pribadi kepala pekon, bukan di atas lahan milik pekon atau area Balai Pekon sebagaimana aturan yang berlaku. Pagu anggaran kegiatan tersebut disebut sebesar Rp 15.000.000.
Tak hanya itu, warga turut melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana senilai Rp 50.000.000 diduga ditarik dari Ketua BUMDes dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan usaha dan kesejahteraan masyarakat pekon.
Dugaan lainnya berkaitan dengan mark up pembuatan plang Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.000.000.
Atas dasar berbagai dugaan tersebut, warga meminta Polres Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dedi Juniarko warga setempat yang menyerahkan surat pengaduan berharap adanya kepastian hukum serta perbaikan tata kelola pemerintahan pekon demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami hanya ingin pemerintahan pekon dijalankan dengan jujur dan terbuka. Karena itu kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” kata Dedi Juniarko, Sabtu 3 Januari 2025.
Dedi menambahkan, sebagai bukti soliditas masyarakat, dalam laporan tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah masyarakat yang ingin perbaikan pekon.
“Pengaduan tersebut ditandatangani oleh 42 orang warga, termasuk Ketua BHP, sebagai bentuk dukungan dan keseriusan masyarakat dalam melaporkan dugaan permasalahan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah mengungkapkan, pihakknya akan melakukan tindakan Normatif sesuai prosedur terhadap laporan masyarakat Sukadamai dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak terkait.
“Kita sudah melihat informasinya, nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa setempat, dan mohon bersabar,” ucapnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







