Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Jajaran Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WY (29), warga setempat, yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area persawahan dan membuang sebuah dompet,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (8/1/2026).
Kasat menyebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menemukan kembali dompet yang dibuang. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, disita empat plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 41,11 gram, satu plastik pembungkus, serta satu dompet bermotif kartun berwarna ungu tua.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WY dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami akan terus melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







