Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pringsewu Selama 7 Tahun, Ayah Tiri Diamankan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka CS warga Kecamatan Ambarawa saat digelandang polisi menuju Polres Pringsewu, Jumat 9 Januari 2026 | Dok. Polres Pringsewu.

Tersangka CS warga Kecamatan Ambarawa saat digelandang polisi menuju Polres Pringsewu, Jumat 9 Januari 2026 | Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aparat kepolisian di Kabupaten Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial CS (35) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban inisial Bunga (16) diketahui merupakan anak tiri pelaku.

CS, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diamankan di kediamannya pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima pada 26 Desember 2025. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sempat mengeluhkan rasa tidak nyaman pada kondisi kesehatannya. Keluarga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan medis,” kata AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, petugas menemukan indikasi adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami korban secara berulang.

“Setelah mendapatkan penjelasan dari korban, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Setelah dinyatakan cukup, polisi menetapkan CS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Karena hubungan pelaku dengan korban merupakan orang tua tiri, ancaman hukuman dapat 1/3 sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka CS ia mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMA.

Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum tersangka ditangkap.

Catatan Redaksi: Identitas korban dirahasiakan demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kebijakan konten ramah anak. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru