Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aparat kepolisian di Kabupaten Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial CS (35) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban inisial Bunga (16) diketahui merupakan anak tiri pelaku.
CS, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diamankan di kediamannya pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima pada 26 Desember 2025. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sempat mengeluhkan rasa tidak nyaman pada kondisi kesehatannya. Keluarga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan medis,” kata AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, petugas menemukan indikasi adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami korban secara berulang.
“Setelah mendapatkan penjelasan dari korban, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Setelah dinyatakan cukup, polisi menetapkan CS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Karena hubungan pelaku dengan korban merupakan orang tua tiri, ancaman hukuman dapat 1/3 sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka CS ia mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMA.
Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum tersangka ditangkap.
Catatan Redaksi: Identitas korban dirahasiakan demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kebijakan konten ramah anak. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







