Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan santunan sebesar Rp3 juta kepada keluarga dua anak korban tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus.
Santunan diserahkan saat Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus bersama perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus melakukan takziah ke rumah duka.
Nilai bantuan tersebut dibagi untuk dua korban, sehingga masing-masing keluarga menerima sekitar Rp1,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua salah satu korban, Devi Friza (34), menyatakan pihak keluarga menerima santunan tersebut dan memilih tidak mempermasalahkan nominal bantuan yang diberikan pemerintah daerah.
“Kami tidak hitung-hitungan soal uang. Kami sudah ikhlas,” kata Devi kepada wartawan, Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Disinggung atas pernyataan Dinas Pariwisata atas video yang diterima Media Prioritastv.com, Devi menyebut bahwa memang benar pihaknya meminta agar masyarakat tidak memposting.
“Memang benar kami meminta agar dinas mengklarifikasi agar masyarakat tidak memposting video dan foto anak kami. Kami juga meminta agar masyarakat tidak menyalahkan keluarga karena lalai, karena ada komentar bilang kalo keluarga sibuk main hp saat anak mandi,” bebernya.
Ayah Devi, Muhijar (58), mengatakan saat peristiwa tenggelam terjadi, mereka tidak berada di Tanggamus karena bekerja sebagai buruh harian di Provinsi Bengkulu.
“Kami kerja di Bengkulu karena di sini sulit cari kerja,” katanya.
Muhijar menambahkan, keluarga korban tidak berniat melaporkan atau memperpanjang persoalan hukum terkait insiden tersebut.
Namun, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kawasan wisata Way Lalaan.
“Kami sudah merasakan sakitnya. Jangan sampai orang tua lain merasakan hal yang sama,” tandasnya.
Diketahui, dua anak tersebut meninggal dunia setelah tenggelam di kawasan wisata Way Lalaan pada 1 Januari 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan pengunjung di destinasi wisata tersebut. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







