Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tragedi tenggelamnya dua bocah di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus, terus menuai sorotan. Kali ini, perhatian datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah, melainkan berpotensi merupakan tindak pidana akibat kelalaian pengelolaan.
Praktisi hukum Muhammad Ali, yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), menilai peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana akibat kelalaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pandangannya, ketentuan tersebut ia rujuk pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, menurut Ali, Pasal 475 ayat (1) undang-undang yang sama juga membuka ruang pemberatan pidana.
“Unsur kelalaian terlihat dari adanya kolam buatan yang berbahaya, kawasan yang tetap dibuka untuk umum, serta tidak adanya sistem pengamanan minimal. Ini bukan semata-mata musibah, tetapi kegagalan dalam pengelolaan,” kata Ali, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, ketika suatu destinasi wisata dibuka untuk publik, dipromosikan secara luas, dan pengunjung diwajibkan membayar tiket masuk, maka tanggung jawab hukum atas keselamatan pengunjung melekat pada pengelola serta pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang.
Ali juga menyoroti pemberian santunan dari pemerintah daerah kepada keluarga korban sebesar Rp3 juta. Menurutnya, santunan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup atau menghentikan proses hukum.
“Santunan tidak menghapus tanggung jawab pidana. Apabila dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum, hal itu justru mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap nilai nyawa manusia,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut meskipun keluarga korban tidak mengajukan laporan resmi.
“Peristiwa ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum berwenang dan wajib melakukan penyelidikan serta penyidikan demi keadilan bagi korban dan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia juga mendesak dinas terkait agar tidak sekadar memberikan pembelaan, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan objek wisata Way Lalaan sebelum kembali dibuka untuk umum.
“Standar operasional prosedur keselamatan harus benar-benar dipenuhi. Jangan sampai objek wisata dibuka kembali dalam kondisi yang sama dan tetap berisiko bagi pengunjung,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua anak dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan pada 1 Januari 2026. Insiden tersebut memicu polemik terkait standar keselamatan, ketiadaan asuransi pengunjung, serta dugaan kelalaian dalam pengelolaan destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah.
Tragedi Way Lalaan tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan keselamatan publik serta penegakan hukum di ruang-ruang wisata. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







