Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan akan menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung mulai tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai pengganti pungutan uang komite sekolah SMA dan SMK Negeri yang telah dihapus sejak 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal untuk menekan beban biaya pendidikan yang selama ini dirasakan oleh peserta didik dan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pengalokasian BOP dari APBD merupakan tindak lanjut atas arahan gubernur terkait penghapusan pungutan komite sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak tahun lalu, Bapak Gubernur telah menekankan perlunya pengurangan beban biaya pendidikan bagi siswa dan orang tua. Tahun ini, kebijakan tersebut kami lanjutkan dengan menyiapkan skema pembiayaan operasional sekolah melalui APBD,” ujar Thomas, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebutkan, pemerintah provinsi telah melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, untuk memastikan mekanisme penyaluran dana dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Menurut rencana, dana BOP akan disalurkan secara bertahap setiap triwulan langsung ke rekening masing-masing sekolah. Skema ini diharapkan mampu menjaga kelangsungan operasional sekolah serta mendukung berbagai kegiatan pembelajaran.
“Dengan penyaluran per triwulan, sekolah tetap bisa menjalankan aktivitasnya secara optimal. Kebutuhan operasional maupun kegiatan penunjang pembelajaran dapat dibiayai dari BOP tersebut,” jelasnya.
Adapun besaran bantuan yang disiapkan pemerintah provinsi, lanjut Thomas, sebesar Rp500 ribu per siswa per tahun untuk sekolah reguler dan Rp600 ribu per siswa per tahun bagi sekolah unggulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.
“Untuk tahap awal, anggarannya disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Ke depan, jika keuangan daerah memungkinkan, tentu akan dilakukan evaluasi untuk peningkatan bantuan,” katanya.
Kebijakan ini, menurut Thomas, menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung akses pendidikan yang lebih terjangkau, sekaligus memastikan sekolah tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara maksimal.
“Tujuan utamanya adalah meringankan beban masyarakat tanpa mengorbankan kualitas dan keberlangsungan pendidikan. Karena itu, BOP dari APBD ini mulai direalisasikan pada tahun 2026,” pungkasnya. (*)








