Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kabupaten Tanggamus melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sumberejo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus, Eka Damayanti, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap para korban, termasuk dalam proses visum yang dilakukan di RSUD Batin Mangunang.
“Saat ini kami sedang melakukan pendampingan terhadap korban yang menjalani visum di RSUD Batin Mangunang. Pendampingan korban itu sudah menjadi SOP layanan kami,” kata Eka Damayanti, Kamis, 15 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Eka menegaskan bahwa kewenangan penyampaian hasil visum bukan berada di pihaknya.
“Untuk hasil visum, yang berhak memberikan keterangan adalah pihak rumah sakit dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Tugas kami hanya mendampingi korban,” tegasnya.
Sementara itu, kepala pondok pesantren di Kecamatan Sumberejo yang dilaporkan oleh FD selaku terduga korban belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meskipun nomor yang bersangkutan dalam keadaan aktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelecehan seksual anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan
Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
Laporan tersebut disampaikan oleh FD, orang tua salah satu anak yang diduga menjadi korban, pada Jumat, 9 Januari 2026. Pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi anaknya serta korban lainnya.
FD berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan korban lain di kemudian hari.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan bersifat dugaan. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berkomitmen melindungi identitas dan kepentingan terbaik anak sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68















