Prioritastv.com, Lampung Timur – Tim SAR Gabungan resmi menghentikan operasi pencarian korban jatuh dari kapal nelayan KM Aldo Putra 02 di Perairan Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (15/1/2026). Korban bernama Nurdin (46), warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, hingga hari ketujuh pencarian belum berhasil ditemukan.
Komandan Pos SAR Bakauheni, Rezie Kuswara, mewakili Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Lampung, Deden Ridwansah, mengatakan penghentian operasi dilakukan setelah evaluasi menyeluruh.
“Selama tujuh hari kami telah melakukan pencarian secara maksimal sesuai prosedur. Namun korban belum ditemukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, operasi SAR melibatkan unsur Basarnas melalui Pos SAR Bakauheni, TNI AL, Polairud, aparat setempat, nelayan, serta keluarga korban. Pencarian dilakukan setiap hari berdasarkan rencana operasi dan perhitungan SAR Map Prediction dengan membagi tiga sektor pencarian.
“Dalam pelaksanaannya, tim menyisir perairan menggunakan RIB 02 Lampung, rubber boat Polairud, serta perahu nelayan di sekitar Perairan Kuala Penet hingga pulau-pulau terdekat,” jelasnya.
Lanjutnya, memasuki hari ketujuh, Kamis (15/1), Tim SAR Gabungan kembali melakukan penyisiran sejak pagi hingga sore hari. Namun hingga pukul 16.10 WIB, tanda-tanda keberadaan korban belum ditemukan.
Rezie menambahkan, sebelum penghentian operasi, tim SAR Gabungan bersama pihak keluarga telah melakukan musyawarah bersama.
“Hasil musyawarah menyepakati bahwa operasi SAR dihentikan. Namun operasi dapat dibuka kembali apabila ditemukan tanda-tanda keberadaan korban,” tambahnya.
Tim SAR Gabungan turut menyampaikan duka cita dan empati mendalam kepada keluarga korban, serta berharap keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah tersebut. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







