Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pengelola tempat wisata milik pemerintah daerah yang menerapkan sistem tiket masuk dianjurkan menyediakan perlindungan asuransi bagi pengunjung. Asuransi tersebut mencakup risiko kecelakaan hingga kematian yang terjadi di kawasan wisata.
Hal itu disampaikan Usman Mursid tokoh Kota Agung Timur menanggapi kecelakaan pariwisata khususnya di Way Lalaan, dimana ada kewajiban pengelola wisata dalam menjamin keselamatan pengunjung. Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Pengelola wisata wajib memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi wisatawan. Untuk usaha pariwisata yang memiliki risiko tinggi, pengelola juga dianjurkan memberikan perlindungan asuransi,” kata Usman didalam forum group WhatsApp, Sabtu (17/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, bentuk perlindungan asuransi yang dapat disediakan antara lain asuransi kecelakaan diri dan asuransi perjalanan.
“Asuransi tersebut bertujuan melindungi pengunjung dari risiko cedera hingga meninggal dunia selama berada di lokasi wisata,” ujarnya.
Menurut Usman, pengelola wisata dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Premi asuransi bahkan bisa dimasukkan ke dalam harga tiket masuk agar lebih mudah diterapkan.
Selain perlindungan terhadap pengunjung, Usman juga menyinggung persoalan tanggung jawab pengelola parkir di kawasan wisata. Ia menegaskan, apabila kendaraan pengunjung hilang di area parkir resmi dan pengelola telah menerima titipan serta mengeluarkan karcis parkir, maka pengelola pada prinsipnya bertanggung jawab mengganti kerugian.
“Bukti titipan seperti karcis parkir menjadi dasar adanya tanggung jawab. Jika kendaraan hilang, pemilik bisa mengajukan klaim kepada pengelola,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Advokat Merly Yunita Sari tanggung jawab tersebut tidak bersifat mutlak. Pengelola parkir atau pengelola wisata dapat dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila mampu membuktikan adanya kondisi tertentu.
“Beberapa kondisi yang dapat membebaskan tanggung jawab pengelola antara lain keadaan kahar (force majeure), kerusuhan besar, atau bencana alam ekstrem. Selain itu, pengelola juga dapat lepas dari tanggung jawab apabila kehilangan disebabkan kelalaian pemilik kendaraan, seperti kendaraan tidak dikunci, kunci tertinggal, atau karcis parkir diserahkan kepada pihak lain,” kata Merly dalam group yang sama.
Merly menyebut, pengelola juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika area parkir bukan kewenangannya, misalnya parkir liar, parkir tanpa izin resmi, atau tanpa petugas yang ditunjuk.
Merly menambahkan, apabila terjadi sengketa dan pengelola tidak bersedia bertanggung jawab, pemilik kendaraan atau pengunjung dapat menempuh jalur hukum maupun melaporkannya ke lembaga perlindungan konsumen.
Edukasi mengenai hak dan kewajiban pengelola serta pengunjung dinilai penting agar aktivitas wisata dapat berjalan aman dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







