Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang yang merasa dirugikan oleh sebuah berita tidak boleh langsung melaporkan wartawan ke polisi atau menggugat ke pengadilan. Sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers, yaitu hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. MK menyatakan bahwa mekanisme ini adalah jalan damai dan adil untuk menyelesaikan masalah akibat pemberitaan, tanpa harus langsung membawa orang ke proses pidana atau perdata.
Apa Itu Hak Jawab?.
Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau bantahan atas berita yang merugikan dirinya.
Contohnya: Jika seseorang diberitakan terlibat kasus tertentu, padahal menurutnya tidak benar atau tidak lengkap, ia berhak meminta media memuat klarifikasinya.
Undang-Undang Pers mewajibkan media melayani hak jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya: Media harus memuat klarifikasi dari pihak yang dirugikan. Lalu klarifikasi itu harus ditampilkan secara layak dan proporsional.
MK menegaskan bahwa hak jawab adalah langkah pertama yang harus ditempuh jika seseorang keberatan terhadap isi berita.
Apa Itu Hak Koreksi?
Hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kesalahan fakta dalam berita.
Contohnya: Nama salah, Jabatan keliru, Tanggal atau peristiwa tidak tepat dan Data tidak akurat. Jika ada kesalahan seperti itu, orang yang dirugikan bisa meminta media untuk memperbaiki berita tersebut.
Media juga wajib melayani hak koreksi. MK menilai hak koreksi penting agar kesalahan berita tidak terus menyebar dan merugikan orang lain.
Lalu, Apa Peran Dewan Pers?
Kalau hak jawab dan hak koreksi tidak dilayani atau tidak memuaskan, masyarakat bisa mengadu ke Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga independen yang menilai apakah sebuah berita sudah sesuai kode etik jurnalistik, memeriksa apakah wartawan bekerja profesional, memediasi sengketa antara masyarakat dan media.
Meski Dewan Pers bukan pengadilan, tetapi berfungsi sebagai penengah dan penilai etika jurnalistik. MK menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus lebih dulu menghormati proses di Dewan Pers sebelum membawa wartawan ke proses pidana atau perdata.
Kenapa Tidak Boleh Langsung ke Polisi atau Pengadilan?
MK menjelaskan bahwa jika setiap sengketa berita langsung dibawa ke pidana atau perdata: wartawan bisa takut menulis berita penting, kebebasan pers bisa terancam, masyarakat kehilangan akses informasi.
Karena itu, MK memerintahkan agar: Hak jawab ditempuh lebih dulu. Hak koreksi ditempuh lebih dulu. Pengaduan ke Dewan Pers ditempuh lebih dulu
Baru setelah itu, jalur hukum pidana atau perdata bisa dipertimbangkan.
Apakah Wartawan Jadi Kebal Hukum?
Tidak. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum.
Jika wartawan: sengaja memfitnah, tidak memverifikasi berita, melanggar kode etik, atau bertindak di luar kerja jurnalistik, maka ia tetap bisa diproses hukum.
Perlindungan hanya berlaku untuk karya jurnalistik yang dibuat dengan itikad baik, profesional, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.
Putusan MK ini ingin menegaskan satu hal penting: Kalau dirugikan oleh sebuah berita, jangan langsung lapor polisi atau gugat ke pengadilan. Tempuh dulu hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Dengan cara ini, hak masyarakat tetap dilindungi, wartawan tidak mudah dikriminalisasi dan kebebasan pers tetap terjaga. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







