Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kepolisian mengungkap motif di balik penusukan terhadap seorang pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Kabupaten Pringsewu. Pelaku, seorang pria pria asal Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah perasaannya kepada istri korban tidak mendapat balasan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, terduga pelaku berinisial HP (24) tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Pelaku justru mulai mengenal istri korban sejak awal Januari 2026 saat sempat menumpang mobil perempuan tersebut dan meminta nomor teleponnya.
“Sejak itu pelaku sering menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali datang ke toko miliknya. Namun upaya pendekatan tersebut tidak mendapat respons,” kata AKP Ramon Zamora, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kapolsek, istri korban mengaku hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa. Situasi memanas pada Senin pagi (19/1/2026) ketika pelaku bertemu dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan tersebut, istri korban meminta pelaku untuk tidak lagi mendatangi tokonya.
Permintaan itu diduga memicu emosi pelaku. Ia merasa sakit hati karena perasaannya tidak diterima dan bahkan sempat mengancam akan melukai korban. Tak lama berselang, pelaku mendatangi toko tempat korban berada di Pasar Sarinongko.
Korban, Dwi Yayan Tohari (35), warga Pringsewu Selatan, saat itu tengah duduk di meja kasir toko bawang miliknya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan sebilah pisau.
Aksi penusukan tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat korban tersungkur setelah ditusuk dan sempat berusaha mengejar pelaku ke luar toko sebelum akhirnya terjatuh akibat luka serius.
“Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi, namun berhasil ditangkap massa tak jauh dari lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian leher dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” jelasnya.
Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
“Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi pada Senin 19 Januari 2026, siang sekitar pukul 13.30 WIB dan sempat memicu kepanikan warga serta pengunjung pasar. Rekaman CCTV kejadian tersebut juga viral di media sosial.
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau. Usai kejadian, pelaku sempat diamuk massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







