Siapkan SK Pelantikan Kakon Hasil PAW, Kadis PMD Tanggamus Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:26

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Tanggamus Arpin (tengah) saat foto bersama unsur pimpinan kecamatan gunung alip serta panitia Pilkakon PAW Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Selasa 20 Januari 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Kadis PMD Tanggamus Arpin (tengah) saat foto bersama unsur pimpinan kecamatan gunung alip serta panitia Pilkakon PAW Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Selasa 20 Januari 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus segera menyiapkan pengajuan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pelantikan kepala pekon terpilih hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Bersamaan dengan itu, PMD menegaskan komitmen memperkuat langkah pencegahan korupsi dana desa di tingkat pemerintahan pekon.

Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin, mengatakan setelah menerima laporan resmi hasil PAW dari Badan Himpun Pemekonan (BHP), pihaknya akan langsung memproses berkas administrasi untuk diterbitkan SK pelantikan oleh Bupati Tanggamus.

“Langkah selanjutnya, kami mengajukan berkas hasil pemilihan kepada Bupati untuk diterbitkan SK sebagai dasar pelantikan kepala pekon terpilih guna menyelesaikan sisa masa jabatan,” kata Arpin menjawab konfirmasi Media Prioritastv.com, Rabu 21 Januari 2026 terkait tindak lanjut hasil Pilkakon PAW Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arpin, proses pelantikan bukan menjadi satu-satunya fokus PMD. Pihaknya kini memberi perhatian serius pada upaya pencegahan agar persoalan hukum, khususnya korupsi dana desa, tidak kembali terjadi.

“Pelantikan penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pencegahan korupsi menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PMD Tanggamus telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan sistematis, di antaranya pembinaan dan penguatan kapasitas kepada kepala pekon hasil PAW, peningkatan kapasitas aparatur pekon serta Badan Himpun Pemekonan (BHP), hingga penataan administrasi pemerintahan pekon.

“Kami juga akan melaksanakan pelatihan sadar hukum agar aparatur pekon memahami aturan pengelolaan keuangan desa dan risiko hukumnya,” kata Arpin.

Selain itu, evaluasi jabatan terhadap kepala pekon hasil PAW akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dini.

“Kami akan memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan maupun penggunaan dana desa,” tegasnya.

Arpin menambahkan, peran Dinas PMD tidak berhenti pada fasilitasi pelantikan, melainkan memastikan adanya pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan bersama pihak kecamatan.

“Pendekatan preventif, transparan, dan partisipatif terus kami lakukan, termasuk melakukan klarifikasi persoalan lama melalui legal review agar tidak menjadi beban hukum di kemudian hari,” bebernya.

Ditambahkannya, langkah pencegahan ini dilakukan menyusul pelaksanaan PAW di sejumlah pekon, salah satunya di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan akibat kasus korupsi dana pekon.

“Kami berharap penguatan pembinaan dan pengawasan dapat mencegah terulangnya praktik serupa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan pekon yang bersih dan akuntabel,” tandasnya.

Diketahui, Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di balai pekon setempat diikuti 3 calon dan peraih suara terbanyak adalah Mustoni dengan 13 suara dari total hak suara.

Pemilihan PAW ini digelar menyusul kekosongan jabatan Kepala Pekon Sukamernah setelah kepala pekon definitif sebelumnya, Sukarno, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK tertanggal 22 Agustus 2024. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru