Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus segera menyiapkan pengajuan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pelantikan kepala pekon terpilih hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Bersamaan dengan itu, PMD menegaskan komitmen memperkuat langkah pencegahan korupsi dana desa di tingkat pemerintahan pekon.
Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin, mengatakan setelah menerima laporan resmi hasil PAW dari Badan Himpun Pemekonan (BHP), pihaknya akan langsung memproses berkas administrasi untuk diterbitkan SK pelantikan oleh Bupati Tanggamus.
“Langkah selanjutnya, kami mengajukan berkas hasil pemilihan kepada Bupati untuk diterbitkan SK sebagai dasar pelantikan kepala pekon terpilih guna menyelesaikan sisa masa jabatan,” kata Arpin menjawab konfirmasi Media Prioritastv.com, Rabu 21 Januari 2026 terkait tindak lanjut hasil Pilkakon PAW Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arpin, proses pelantikan bukan menjadi satu-satunya fokus PMD. Pihaknya kini memberi perhatian serius pada upaya pencegahan agar persoalan hukum, khususnya korupsi dana desa, tidak kembali terjadi.
“Pelantikan penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pencegahan korupsi menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PMD Tanggamus telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan sistematis, di antaranya pembinaan dan penguatan kapasitas kepada kepala pekon hasil PAW, peningkatan kapasitas aparatur pekon serta Badan Himpun Pemekonan (BHP), hingga penataan administrasi pemerintahan pekon.
“Kami juga akan melaksanakan pelatihan sadar hukum agar aparatur pekon memahami aturan pengelolaan keuangan desa dan risiko hukumnya,” kata Arpin.
Selain itu, evaluasi jabatan terhadap kepala pekon hasil PAW akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dini.
“Kami akan memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan maupun penggunaan dana desa,” tegasnya.
Arpin menambahkan, peran Dinas PMD tidak berhenti pada fasilitasi pelantikan, melainkan memastikan adanya pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan bersama pihak kecamatan.
“Pendekatan preventif, transparan, dan partisipatif terus kami lakukan, termasuk melakukan klarifikasi persoalan lama melalui legal review agar tidak menjadi beban hukum di kemudian hari,” bebernya.
Ditambahkannya, langkah pencegahan ini dilakukan menyusul pelaksanaan PAW di sejumlah pekon, salah satunya di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan akibat kasus korupsi dana pekon.
“Kami berharap penguatan pembinaan dan pengawasan dapat mencegah terulangnya praktik serupa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan pekon yang bersih dan akuntabel,” tandasnya.
Diketahui, Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di balai pekon setempat diikuti 3 calon dan peraih suara terbanyak adalah Mustoni dengan 13 suara dari total hak suara.
Pemilihan PAW ini digelar menyusul kekosongan jabatan Kepala Pekon Sukamernah setelah kepala pekon definitif sebelumnya, Sukarno, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK tertanggal 22 Agustus 2024. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







