Prioritastv.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Tanjung Bintang memberikan peringatan tegas kepada warga di Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari agar tidak menggelar hiburan organ tunggal hingga larut malam. Larangan tersebut disampaikan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur tentang ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ada kegiatan hiburan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga sekitar, maka dapat dilaporkan dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” kata Edi Qorinas, Minggu 25 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selain diatur dalam KUHP terbaru, pembatasan waktu hiburan juga telah tercantum dalam peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan. Dalam ketentuan tersebut, hiburan musik seharusnya dihentikan pada sore hari, dengan toleransi hingga malam hari dalam batas tertentu.
“Hiburan organ tunggal idealnya selesai pukul 18.00 WIB. Kami masih memberikan toleransi sampai sekitar pukul 21.00 WIB jika masih ada tamu, tetapi tidak boleh melewati batas itu,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, apabila aturan tersebut dilanggar, kepolisian tidak segan mengambil tindakan tegas, baik terhadap tuan rumah penyelenggara hajatan maupun penyedia hiburan.
“Jika tetap membandel, ada ancaman sanksi pidana dan denda. Masyarakat yang merasa terganggu dapat melapor, dan kami akan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur,” tegas Edi.
Saat ini, pihak Polsek Tanjung Bintang tengah menangani satu kasus pelanggaran terkait hiburan musik yang digelar hingga larut malam di wilayah Desa Rejomulyo. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian bersama unsur pimpinan kecamatan, kepala desa, serta Koramil setempat terus melakukan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan masyarakat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, mengingat kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam berpotensi memicu gangguan ketertiban, konsumsi minuman keras, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya,” tutupnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







