Kasus Perlakuan Tak Pantas terhadap Anak di Pringsewu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Paman

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MT saat digelandang polisi menuju Polres Pringsewu, Jumat 23 Januari 2026, siang | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka MT saat digelandang polisi menuju Polres Pringsewu, Jumat 23 Januari 2026, siang | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Korban diketahui merupakan keponakan dari terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan MT diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MT telah kami amankan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak,” kata Iptu Rosali, Minggu 25 Januari 2026.

Dijelaskan Rosali, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025 dan baru diketahui pihak keluarga pada September 2025. Kecurigaan muncul saat korban mengeluhkan rasa tidak nyaman di bagian tubuh tertentu ketika hendak dimandikan.

Setelah dilakukan pendalaman, korban mengungkapkan bahwa keluhan tersebut berkaitan dengan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta melengkapi proses penyelidikan dengan pemeriksaan medis di RSUD Pringsewu.

“Setelah alat bukti dinilai cukup, kami menetapkan MT sebagai tersangka dan langsung menahannya,” jelasnya.

Diungkap Rosali, korban selama ini diketahui tinggal bersama nenek dan beberapa anggota keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar negeri.

“Pengasuhan korban sehari-hari diserahkan kepada keluarga di kampung halaman,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegasnya.

Kesempatan itu, Rosali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak.

“Segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak wajar terhadap anak di lingkungan sekitar,” inbaunya.

Catatan Redaksi :
Berita ini disusun dengan mengutamakan prinsip perlindungan anak. Identitas korban, keluarga, serta detail peristiwa yang bersifat sensitif tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan masa depan anak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru