Prioritastv.com, Jakarta – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali menuai penolakan. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perubahan tersebut justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian sekaligus mereduksi kewibawaan Presiden. Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan I, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan format paling ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan Polri, melemahkan negara, dan juga melemahkan Presiden,” ujar Sigit di hadapan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bahkan menyatakan lebih memilih mengakhiri jabatannya sebagai Kapolri jika suatu saat dibentuk posisi Menteri Kepolisian. Sigit mengaku pernah menerima tawaran informal untuk mengisi jabatan tersebut, namun langsung menolaknya.
“Saya lebih baik berhenti jadi Kapolri, bahkan lebih baik jadi petani, daripada menjadi Menteri Kepolisian,” tegasnya.
Penolakan terhadap wacana kementerian kepolisian juga ditegaskan dalam kesimpulan rapat kerja antara Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Dalam dokumen resmi rapat, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Selain soal struktur kelembagaan, DPR turut menyoroti agenda reformasi kepolisian. Salah satunya melalui penguatan pengawasan internal dengan penyempurnaan peran Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dalam bidang reformasi kultural, Komisi III meminta kurikulum pendidikan kepolisian diperbaiki dengan penekanan pada nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
DPR juga mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Terkait anggaran, DPR menilai mekanisme perencanaan berbasis kebutuhan dari satuan kerja (bottom up) yang saat ini diterapkan sudah sejalan dengan semangat Reformasi Polri dan perlu dipertahankan.
Ke depan, Komisi III memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







