Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, meminta media massa agar tidak berlebihan dalam melakukan intervensi terhadap kebijakan dan mekanisme kerja sama pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh bentuk kerja sama antara media dan satuan kerja perangkat daerah telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat menerima audiensi Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Tanggamus di Ruang Rapat Kerja Bupati, Selasa (26/1/2026). Audiensi tersebut membahas perkembangan kerja sama media massa dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“SKPD jangan membuat aturan di luar ketentuan. Media juga jangan berlebihan dalam mengintervensi,” kata Bupati Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menekankan pentingnya saling memahami tugas dan fungsi masing-masing agar kemitraan antara pemerintah daerah dan media berjalan sehat dan profesional.
Bupati menyebut media memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, khususnya dalam menyampaikan informasi pembangunan serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, ia menegaskan bahwa profesionalisme dan objektivitas tetap harus dijunjung tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menanggapi berbagai masukan FBKOP, Bupati menyatakan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dan koordinasi.
“Ke depan, kami akan menilai kinerja media secara objektif dan membuka ruang konsultasi untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara FBKOP Tanggamus, Rapik Junaidi, mengatakan audiensi tersebut bertujuan memperkuat posisi organisasi profesi pers sebagai mitra pemerintah daerah sekaligus merespons sejumlah persoalan yang dirasakan insan media terkait pengelolaan anggaran publikasi.
Rapik mengungkapkan beberapa isu yang disampaikan FBKOP, di antaranya tunggakan pembayaran advertorial di Sekretariat DPRD, kejelasan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sekitar Rp5,5 miliar, serta dampaknya terhadap alokasi anggaran media pada tahun 2026.
Selain itu, FBKOP juga meminta pemerintah daerah mencabut sistem pembayaran satu pintu yang diatur dalam peraturan bupati, mengembalikan kewenangan kerja sama media kepada masing-masing SKPD, serta memberikan kejelasan terkait sistem pengelompokan media dan dasar verifikasi perusahaan pers. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







