Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kasus penipuan bermodus ritual mistis yang dilakukan Nasirun bin Senen (57) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta mengejutkan terungkap, mulai dari ancaman kelumpuhan terhadap korban hingga temuan sesajen tak lazim di dalam kamar yang disebut sebagai ruang ritual.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan terdakwa memperdaya korban berinisial A yang merupakan warga Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram. Nasirun disebut meminta korban menyiapkan satu ruangan khusus di rumahnya yang dijadikan tempat pelaksanaan ritual.
Menurut Alfa Dera, terdakwa melarang siapa pun masuk ke kamar tersebut. Bahkan, korban dan keluarganya diancam akan mengalami musibah jika berani membuka ruangan maupun kotak sesajen yang disimpan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa menakut-nakuti korban dengan ancaman mistis. Jika ada anggota keluarga yang masuk ke kamar ritual atau membuka kotak sesajen, maka akan mengalami kelumpuhan,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan menyerahkan seluruh kendali kepada terdakwa. Kunci kamar ritual serta gembok kotak penyimpanan uang dipegang sepenuhnya oleh Nasirun.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Arif Kurniawan turut menghadirkan barang bukti yang ditemukan di dalam kamar ritual. Alih-alih menemukan uang yang dijanjikan akan berlipat ganda, aparat justru mendapati berbagai jenis sesajen.
“Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan nasi lele goreng, bunga tiga rupa, kopi, teh, serta sembilan buah kelapa yang dibungkus kain,” jelas Alfa Dera.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lain berupa satu kotak triplek berukuran besar, toples berisi air dan telur, mangkuk berisi karet gelang merah, serta kain putih yang membungkus beras.
Alfa Dera menegaskan, seluruh rangkaian ritual tersebut merupakan bagian dari tipu daya terdakwa untuk meraup keuntungan pribadi. Meski hanya berpendidikan sekolah dasar, Nasirun disebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan membalut aksinya menggunakan bacaan doa dan surat Yasin agar terlihat meyakinkan.
“Ini murni rangkaian kebohongan dengan memanfaatkan ketakutan korban melalui ancaman yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pria asal Tangerang tersebut didakwa atas tindak pidana penipuan. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik mistis yang menjanjikan kekayaan instan dan selalu bersikap kritis terhadap modus serupa. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







