Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., meminta pemerintah daerah bersikap tegas menyikapi dugaan perbuatan asusila yang menyeret oknum Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, berinisial MB. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pidana, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab administratif pejabat publik.
Menurut Muhammad Ali, dalam kerangka hukum pidana nasional, dugaan perzinaan masih tergolong delik aduan sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Artinya, proses pidana baru dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pasangan sah yang dirugikan.
“Namun ketiadaan proses pidana bukan berarti yang bersangkutan bebas dari pertanggungjawaban sebagai kepala pekon. Aspek administratif dan etik tetap harus ditegakkan,” kata Ali , Kamis 29 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kepala pekon sebagai pejabat pemerintahan desa terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, yang memberikan ruang penjatuhan sanksi atas perbuatan tercela.
Menurutnya, dugaan perselingkuhan atau perbuatan asusila dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan norma kesusilaan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pekon.
“Dalam praktik pemerintahan desa, banyak kepala desa dikenai sanksi administratif bukan karena vonis pidana, tetapi karena perbuatan tercela yang mencederai wibawa jabatan,” jelasnya.
FK-IMT juga menilai dugaan perbuatan asusila yang melibatkan perempuan berstatus istri orang memiliki dampak sosial yang luas, karena berpotensi menimbulkan konflik keluarga serta keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, Muhammad Ali mendorong Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan pemeriksaan administratif dan etik secara objektif dan transparan, agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyatakan pihaknya telah mengetahui informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan kasus tersebut. Namun, pihak Inspektorat masih akan melakukan koordinasi dengan Kecamatan Pematangsawa sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Jika fakta yang kami peroleh sesuai dengan informasi yang berkembang, maka akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Tidak menutup kemungkinan dilakukan audit dengan tujuan tertentu,” kata Gustam.
Sebelumnya, oknum kepala pekon berinisial MB dilaporkan diamankan aparat kepolisian di Bandar Lampung bersama seorang perempuan berinisial NT di sebuah rumah kontrakan Perumahan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa, 27 Januari 2026, malam. Laporan tersebut diketahui dibuat oleh istri sah MB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih membenarkan informasi tersebut dan saat ini MB sedang dilakukan pemeriksaan.
“Iya benar (diamankan), saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kompol Gigih saat dihubungi Kantor Media Prioritastv.com, Rabu 28 Januari 2026.
Meski begitu, mengingat keterbatasan kontak, hingga saat ini pihak keluarga MB belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan tersebut. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







