Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus tindak pidana narkotika. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menyikapi penangkapan seorang guru PPPK oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran sabu.
Menurut Andi Purwanto, mekanisme sanksi terhadap PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja, sehingga keterlibatan dalam perkara pidana berat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Dalam aturan PPPK tidak dikenal pemberhentian tidak hormat. PPPK terikat perjanjian kerja, dan ketika yang bersangkutan terlibat kasus hukum seperti narkotika, maka perjanjian kerja tersebut dapat langsung diputus,” ujar Andi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut diperlukan untuk menjaga integritas aparatur pemerintah serta marwah dunia pendidikan. Keterlibatan pendidik dalam kasus narkoba dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
“Sebagai pendidik dan aparatur publik, PPPK memiliki tanggung jawab moral. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan lingkungan pendidikan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Pringsewu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Penindakan administratif akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil proses hukum yang berkekuatan tetap.
Andi Purwanto menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya PPPK, agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Peran Pasangan Kekasih dalam Peredaran Sabu
Polisi mengungkap peran pasangan kekasih Rian Rizki (34) dan Riska Purnama (33) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pringsewu. Hasil pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menyebut Rian Rizki berperan sebagai pencari pasokan sekaligus pengedar sabu, sementara Riska Purnama yang berstatus sebagai guru sekolah dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertugas menyimpan stok narkotika serta mengelola uang hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, aktivitas peredaran sabu tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari enam bulan. Uang hasil penjualan narkoba diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan, sebagian dana disebut telah dialokasikan untuk persiapan pernikahan kedua tersangka. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita 16 paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu alat hisap sabu.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, polisi menangkap Rian Rizki di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, kemudian mengamankan Riska Purnama di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Eka Febriana (Nur Trisa Eka Febriana) adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal, peristiwa dan pendidikan dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pringsewu.







