Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria inisial IM (27) asal Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan emas milik warga Pekon Rejosari Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan informasi korban Isminah (49), peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 13 November 2025 malam, yang menyadari perhiasannya hilang setelah pulang dari kegiatan keagamaan.
“Saya mendapati lemari di mushala rumah dalam kondisi terbuka, sementara gelang emas tidak lagi berada di tempat semula,” kata Isminah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismi menambahkan, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. “Saya sudah melaporkan kejadian tersebut sebab mengalami kerugian Rp50 juta,” tegasnya.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mengatakan pihaknya melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada IM.
“Tersangka IM berhasil diamankan di kontrakannya di Pekon Sinar Harapan Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, pada Minggu (25/1/2026) sore,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 29 Januari 2026.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksinya bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk melalui bagian belakang rumah dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari mushala,” ungkapnya.
AKP Jumbadio menyebut, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Kami juga menemukan barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian tersebut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, IM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Pulau Panggung dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







