Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu memberikan keterangan resmi terkait penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku sempat nyaris diamuk massa sebelum berhasil diamankan petugas kepolisian yang sedang berpatroli, Rabu malam (28/1/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video penangkapan pelaku beredar luas di media sosial. Dalam rekaman amatir warga, terlihat seorang pria mengenakan helm berwarna kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru tergeletak di tanah dengan kedua tangan terikat ke belakang.
Pelaku dikerumuni warga yang emosi, hingga akhirnya petugas kepolisian datang dan mengevakuasinya dari lokasi kejadian.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan, pelaku berinisial IBT (38) diketahui merupakan warga ber-KTP Kota Bandar Lampung. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki domisili tetap dan terakhir tercatat mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diduga beraksi seorang diri dengan sasaran sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah kontrakan,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (29/1/2026).
Iptu Sugiyanto menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban M Arif Fauzi (29). Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah korban mendengar suara mencurigakan dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur. Korban bersama warga sekitar kemudian melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga saat sedang mendorong motor karena mesin tidak dapat dihidupkan. Saat itu kondisi kunci kontak kendaraan sudah dalam keadaan rusak,” jelas Kapolsek.
Iptu Sugiyanto menambahkan, dari hasil pendalaman penyidikan, IBT merupakan residivis kambuhan.
“Yang bersangkutan tercatat sudah dua kali menjalani proses hukum dalam perkara pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci letter T beserta dua anak kunci pipih, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, upaya pencurian sepeda motor di wilayah Gadingrejo Utara, tepatnya di kawasan belakang Pasar Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil digagalkan oleh warga, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat sejumlah warga yang hendak berangkat ke masjid mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di sekitar area kontrakan.
Kecurigaan tersebut terbukti ketika pria tersebut diduga mencoba membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan rumah kontrakan.
Melihat aksi tersebut, warga langsung meneriaki pelaku dan melakukan pengejaran. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum sempat melarikan diri. Situasi sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







