METRO – Kebijakan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, tentang Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menuai kritik tajam. Aktivis mahasiswa menilai, penetapan nominal wajib berdasarkan golongan jabatan—yang menghasilkan dana hingga Rp185,4 juta per bulan—berpotensi mengubah ibadah sukarela menjadi “kewajiban struktural” yang melanggar prinsip dasar amal dan hukum administrasi.
Kritik ini disampaikan Arda Fernanda, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro, Jumat (30/1/2026). Ia menilai Surat Edaran Wali Kota Nomor 38 Tahun 2025 berisiko mencederai prinsip kerelaan dalam berinfaq.
“Infak itu ibadah yang lahir dari keikhlasan. Ketika nominalnya ditentukan pejabat dan diberlakukan kepada seluruh ASN, ini berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban administratif, bukan lagi sedekah dari kerelaan pribadi,” tegas Arda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Tarif yang Dianggap ‘Tidak Wajar’
SE Wali Kota tersebut menetapkan tarif infaq bulanan yang berbeda berdasarkan hierarki jabatan:
· Eselon II: Rp 200.000
· Eselon III: Rp 100.000
· Eselon IV: Rp 50.000
· Staf Pelaksana: Rp 20.000
Sektor pendidikan dan kesehatan juga dikenakan ketentuan serupa, dengan besaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000 tergantung golongan.
Dengan total ASN Kota Metro lebih dari 5.500 orang, akumulasi dana yang terkumpul mencapai angka fantastis:
· Golongan IV/c – IV/e: Rp 5,5 juta/bulan
· Golongan II – IV: Rp 179,92 juta/bulan
· Total per bulan: Rp 185,42 juta
· Total per tahun: Lebih dari Rp 2,2 miliar
Sorotan Hukum dan Potensi Penyalahgunaan
Arda menyoroti sejumlah potensi pelanggaran dan risiko dari kebijakan ini:
1. Pelanggaran Prinsip Sukarela: Kebijakan dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menekankan kesadaran individu.
2. Tekanan Struktural: Dalam birokrasi yang hierarkis, “imbauan” dari atasan sulit dipandang sebagai pilihan yang benar-benar bebas, berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan sosial.
3. Batas Urusan Dinas dan Pribadi: Penetapan nominal oleh pimpinan daerah dinilai melampaui ranah tugas kedinasan ASN, bertentangan dengan UU ASN yang menekankan profesionalitas dan pemisahan urusan dinas dengan personal.
4. Potensi Pelanggaran AUPB: Kebijakan dipertanyakan kesesuaiannya dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas (UU No. 30/2014).
5. Transparansi Dana: Diperlukan kejelasan dan transparansi penuh atas pengelolaan dana ratusan juta yang terkumpul setiap bulannya.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Metro mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh. Imbauan moral harus dijaga agar tidak bergeser menjadi kewajiban struktural. Negara tidak boleh masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ibadah personal warganya, termasuk ASN,” tandas Arda.
Sorotan ini menempatkan Pemkot Metro di pusat dilema antara niatan baik meningkatkan kesadaran beramal dengan potensi praktik pemaksaan dan ketiadaan transparansi. Kini, publik menunggu respons dan klarifikasi resmi dari Wali Kota serta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana infaq yang mencapai miliaran rupiah per tahun tersebut.
Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.







