Polisi Beberkan Modus dan Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Anak Kandung di Kota Agung Timur Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka diamankan Polres Tanggamus dan barang bukti yang dirilis polisi, Jumat 30 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto saat tersangka diamankan Polres Tanggamus dan barang bukti yang dirilis polisi, Jumat 30 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menyebutkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung inisial Bunga (10) di Kota Agung Timur dilakukan dengan memanfaatkan relasi keluarga serta tekanan psikologis terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku SF (40) memanfaatkan kedekatan sebagai orang tua sehingga korban tidak berani menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak lain.

“Modus pelaku memanfaatkan hubungan keluarga disertai dugaan ancaman agar perbuatannya tidak diketahui,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, Jumat (30/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan, dari hasil pendalaman penyidik, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Juni 2025 dan berlangsung di tempat tinggal korban bersama keluarganya.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti guna memastikan rangkaian kejadian secara utuh,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan terhadap korban.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dengan pemberatan 1/3 hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku diamankan aparat kepolisian pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat berada di rumah salah satu kerabatnya di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, setelah melalui serangkaian penyelidikan. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 651 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru