Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menyebutkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung inisial Bunga (10) di Kota Agung Timur dilakukan dengan memanfaatkan relasi keluarga serta tekanan psikologis terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku SF (40) memanfaatkan kedekatan sebagai orang tua sehingga korban tidak berani menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak lain.
“Modus pelaku memanfaatkan hubungan keluarga disertai dugaan ancaman agar perbuatannya tidak diketahui,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, dari hasil pendalaman penyidik, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Juni 2025 dan berlangsung di tempat tinggal korban bersama keluarganya.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti guna memastikan rangkaian kejadian secara utuh,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan terhadap korban.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dengan pemberatan 1/3 hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku diamankan aparat kepolisian pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat berada di rumah salah satu kerabatnya di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, setelah melalui serangkaian penyelidikan. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







