Ketua DPRD Metro Beri Peringatan Keras: SPPG Faras Al Fajri Harus Izin dan IPAL Harus Beres Dulu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, memberikan instruksi tegas kepada Satuan Tugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Dapur Faras Al Fajri di Imopuro. Hal ini menyusul temuan pelanggaran serius yang tidak hanya mengabaikan standar, tetapi juga mencemari lingkungan dan meresahkan warga.

“Mulai hari ini dilarang beroperasi, sampai perizinan lengkap dan jelas. IPAL juga harus benar-benar memenuhi standar,” tegas Ria Hartini, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Kejari Pringsewu Geledah Kantor Bapenda dan Rumah Warga Gading Rejo

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa masalahnya tidak hanya pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk. SPPG tersebut dinilai mengabaikan kewajiban administratif dan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalahnya bukan hanya IPAL-nya. Mereka belum punya izin lingkungan dan izin mendirikan usaha. Pemiliknya juga acuh tak acuh,” ujar Ria.

Dampak limbah yang menyengat dan mencemari saluran irigasi warga menjadi keluhan utama. Selain itu, Ria juga menyoroti praktik rekrutmen yang dianggap tidak memberdayakan warga sekitar lokasi.

Baca Juga :  Kabar Baik! Pemprov Lampung Siapkan BOP dan Hapus Uang Komite Sekolah Mulai 2026

“Penyerapan tenaga kerjanya tidak memperdayakan warga setempat. Ini dipertanyakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” tambahnya.

Dengan tegas, Ria menegaskan bahwa dukungan terhadap program nasional tidak boleh mengabaikan prosedur dan standar yang melindungi lingkungan serta hak warga.

“Kita mendukung program Presiden, tapi bukan berarti boleh abai terhadap standar kerja dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung
Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus
Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital
Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto
Jenazah Lansia Asal Talang Padang Tanggamus Diautopsi di RS Bhayangkara
Angdes Masuk Sungai di Pugung, Jasa Raharja Tanggamus Ungkap Iuran Asuransi Penumpang Menunggak Sejak 2020
Seorang Petani Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Talang Padang
Berita ini 29 kali dibaca
Raditya
Raditya

Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:13 WIB

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:12 WIB

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:52 WIB

Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:29 WIB

Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto

Berita Terbaru