Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus narkoba yang menjerat RP (34) warga Kecamatan Bulok, Tanggamus seorang guru SD berstatus PPPK di Pringsewu, kini memasuki babak pengembangan serius.
Satresnarkoba Polres Pringsewu menelusuri relasi personal tersangka yang diduga terkait jaringan narkotika dan lingkaran kekuasaan lokal.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan, RP diduga menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang berperan sebagai pengedar dan pemasok sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pola hubungan tersebut diyakini membantu kelancaran pasokan narkoba. Selain itu, penyidik menemukan komunikasi digital yang mengarah pada hubungan seksual dengan sesama pengguna sabu, yang menjadi materi penting dalam pengembangan perkara.
“Hubungan itu tidak berdiri sendiri. Ada pola RP berpindah-pindah relasi yang semuanya terkait dengan narkoba,” tegas AKBP Yunus, Jumat 30 Januari 2026.
Jejak Oknum Pejabat Diselidiki Polisi
Pengembangan kasus mulai menyentuh lingkaran pejabat, termasuk oknum kepala pekon hingga seorang camat. Bukti percakapan digital mengindikasikan adanya relasi personal yang berlangsung cukup lama.
Kapolres menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dari kalangan pejabat.
“Dalam pengembangan perkara, kami menemukan data komunikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Semua masih dalam tahap pendalaman,” jelas AKBP Yunus.
Penyidik terus memetakan relasi, intensitas komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan tidak langsung dalam pusaran narkotika.
“Ketika narkoba mulai bersinggungan dengan pejabat publik, risikonya bukan hanya kriminal, tapi juga sosial dan moral. Itu sebabnya kami sangat hati-hati dan profesional dalam menangani pengembangannya,” tambahnya.
Polres Pringsewu menegaskan tidak akan pandang bulu; siapa pun yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penangkapan RR, kekasih RP, pada Rabu (21/1/2026) di Kecamatan Pardasuka. RR diduga berperan sebagai pencari sekaligus pengedar sabu, sementara RP menyimpan stok dan mengelola uang hasil penjualan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku RP dan 11 paket siap edar di lemari kamar tidurnya. Kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)










