Anggota DPRD Nuzul Irsan Soroti Lambannya Penanganan Kredit Bermasalah BPRS Tanggamus, Dana Rp3 Miliar Terancam Tak Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Utama BPRS Tanggamus, PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda) di Jalan Ir Juanda, Kota Agung | Dok. BPRS Tanggamus.

Gedung Utama BPRS Tanggamus, PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda) di Jalan Ir Juanda, Kota Agung | Dok. BPRS Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, menyoroti lambannya penanganan kredit bermasalah nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda) yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, total dana nasabah bermasalah yang belum tertagih mencapai sekitar Rp3 miliar dan merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Nuzul, upaya penagihan dan somasi terhadap nasabah bermasalah baru dilakukan pada tahun 2024, sementara sebagian besar pembiayaan tersebut telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. Bahkan, mayoritas nasabah yang disomasi disebut sudah lama tidak menjalin komunikasi dengan pihak BPRS.

“Nasabah-nasabah ini sudah lebih dari 10 tahun tidak ada koordinasi dengan BPRS. Seharusnya sejak awal sudah dilakukan somasi berulang dan dilanjutkan dengan upaya hukum. Ini bukan uang pribadi, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Nuzul Irsan kepada Media Prioritastv.com, Selasa 3 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, secara prosedural, setelah dilakukan somasi hingga tiga kali dan tidak ada itikad baik dari nasabah, BPRS seharusnya menempuh jalur hukum. Mengingat BPRS merupakan bank berbasis syariah, penyelesaian sengketa seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.

“Kita menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari manajemen BPRS. Setelah langkah hukum dilakukan dan ada putusan pengadilan, baru bisa ditentukan apakah agunan akan disita dan dilelang. Itu yang kita harapkan agar uang negara bisa kembali,” bebernya.

Nuzul menegaskan bahwa dana Rp3 miliar tersebut merupakan aset Pemda Tanggamus yang seharusnya masuk kembali ke kas daerah. Oleh karena itu, ia meminta keseriusan dan langkah konkret dari direksi BPRS dalam menyelesaikan persoalan kredit bermasalah tersebut.

“Kalau sampai tahun 2026 tidak ada aksi nyata, saya akan meminta Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan bila perlu dilakukan pergantian direktur, karena sejauh ini tidak terlihat adanya upaya maksimal. Harapan kita jelas, uang Rp3 miliar ini kembali ke kas Pemda,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Viral! Pura-Pura Salat, Pria Ini Guling-Guling Curi Kotak Amal Masjid
Melalui Restorative Justice, Petani Korban Pencurian Ayam di Wonosobo Tanggamus Maafkan Dua Remaja asal BNS
Bupati Pringsewu Sambut Bantuan Atensi Kemensos Senilai Rp1 Miliar untuk 1000 Penerima Manfaat
Takut Ditembak di Tempat, Dua Pelaku Begal Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi
Wabup Pringsewu Pimpin Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026
Ini Fasilitas Lengkap RSUD KH Muhammad Thohir Krui yang Diresmikan Presiden Prabowo
Waspada! Pelaku Curanmor Modus Lowongan Kerja di Lampung Sudah 5 Kali Beraksi, Korban Awalnya Dijanjikan Pekerjaan
Polisi Kawal Penataan Pedagang Pasar Gisting, Relokasi ke Dalam Pasar Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:23 WIB

Viral! Pura-Pura Salat, Pria Ini Guling-Guling Curi Kotak Amal Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:04 WIB

Melalui Restorative Justice, Petani Korban Pencurian Ayam di Wonosobo Tanggamus Maafkan Dua Remaja asal BNS

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Bantuan Atensi Kemensos Senilai Rp1 Miliar untuk 1000 Penerima Manfaat

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

Takut Ditembak di Tempat, Dua Pelaku Begal Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:33 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026

Berita Terbaru