Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Perkara penjambretan ponsel yang melibatkan tersangka Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, resmi memasuki tahap penuntutan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21, penyidik Polsek Pringsewu Kota melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan yang menyatakan penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses tersebut, polisi menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan penjambretan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum agar perkara dapat segera disidangkan di pengadilan.
“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU hingga proses persidangan. Ini juga sebagai bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Ramon.
Ditambahkannya, setelah pelimpahan, tersangka akan menjalani proses penahanan serta penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara disidangkan.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Amrulloh ditangkap atas dugaan penjambretan ponsel Samsung Galaxy A16 milik Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Samuel)










