Jambret HP Warga Tanggamus, Pelaku Asal Pringsewu Terancam 9 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Muhammad Amrulloh saat dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa 3 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka Muhammad Amrulloh saat dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa 3 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Perkara penjambretan ponsel yang melibatkan tersangka Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, resmi memasuki tahap penuntutan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21, penyidik Polsek Pringsewu Kota melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan yang menyatakan penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses tersebut, polisi menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan penjambretan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum agar perkara dapat segera disidangkan di pengadilan.

“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU hingga proses persidangan. Ini juga sebagai bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Ramon.

Ditambahkannya, setelah pelimpahan, tersangka akan menjalani proses penahanan serta penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara disidangkan.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Amrulloh ditangkap atas dugaan penjambretan ponsel Samsung Galaxy A16 milik Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Samuel)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru