Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepolisian Resor Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, bersama sejumlah instansi lintas sektor, melaksanakan kegiatan penjangkauan atau pendataan awal atau klarifikasi terkait dugaan perudungan terhadap anak di Pondok Pesantren Al Fattah, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan rilis tertulis Humas Polres Tanggamus, kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan keluarga korban ke Polres Tanggamus. Selain itu, dugaan peristiwa ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila mengatakan bahwa penjangkauan dilakukan untuk memperoleh keterangan awal serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penjangkauan ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi awal atas dugaan peristiwa perudungan yang dilaporkan masyarakat,” ujar Dona sapaan akrabnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangan yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu (4/2) malam.
Dona menjelaskan, penjangkauan dilakukan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Aipda Rangga Ariyanto dan Brigpol Intan Zakiah, S.H., bersama perwakilan Kementerian HAM Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Tanggamus. Tim diterima langsung oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pengelola pondok pesantren terkait kronologi dugaan perudungan yang dialami salah satu santriwati.
Berdasarkan keterangan pihak yayasan, hasil penelusuran internal menemukan adanya dua santri yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib pondok, salah satunya santriwati berinisial AF.
“Informasi sementara dari pihak Ponpes. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran sedang,” ujarnya.
Disebutkan Dona, pihak yayasan menjelaskan bahwa sesuai aturan internal pondok pesantren yang telah disepakati sejak awal oleh wali santri, pelanggaran sedang dikenai sanksi berupa pemotongan rambut dan penyiraman air.
Peristiwa tersebut diketahui pihak keluarga setelah korban menghubungi orang tuanya. Keluarga korban kemudian mendatangi pondok pesantren dan sempat dilakukan upaya mediasi.
“Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tanggamus,” bebernya.
Dona menambahkan, dalam forum klarifikasi, perwakilan Kementerian HAM Provinsi Lampung menekankan pentingnya keberadaan aturan tertulis serta pendekatan pembinaan dan pemulihan terhadap anak, khususnya dalam penanganan dugaan perudungan di lingkungan pendidikan.
“Pihak yayasan menyampaikan bahwa ketentuan sanksi tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus akan melakukan pendalaman lanjutan dengan mewawancarai sejumlah santriwati Pondok Pesantren Al Fattah di Mapolres Tanggamus.
“Penanganan dugaan perudungan ini akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak anak, asas kehati-hatian, serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, keluarga santriwati berinisial F resmi melaporkan dugaan tindak perundungan yang dialami korban di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ke Polres Tanggamus.
Laporan pengaduan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL/LAPDU/14/II/2026/Sat Reskrim).
Pelapor diketahui bernama Syamsuri (60), seorang petani asal Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang merupakan ayah kandung korban.
Kakak korban, Dina, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran kondisi F hingga kini masih mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa yang diduga perudungan yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







