Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Manajemen PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus (Perseroda) menyatakan telah berhasil menurunkan nilai kredit bermasalah yang selama ini menjadi sorotan publik dan DPRD setempat. Nilai tunggakan yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp4 miliar kini diklaim menyusut menjadi sekitar Rp2,4 miliar.
Direktur BPRS Tanggamus, Ina Rahmawati, menjelaskan bahwa persoalan kredit macet tersebut merupakan akumulasi masalah lama yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia menegaskan, sebagian besar kredit bermasalah muncul jauh sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
“Permasalahan ini sudah terjadi sekitar 11 tahun lalu. Sementara saya baru menjabat sebagai direktur kurang lebih dua tahun terakhir, dari total usia operasional bank yang sudah berjalan 21 tahun,” kata Ina, Kamis 5 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ina menyampaikan, sejak awal 2024 pihak manajemen mulai mengambil langkah lebih tegas dalam penagihan, termasuk menggandeng penasihat hukum untuk melayangkan somasi kepada para debitur bermasalah. Langkah tersebut, menurutnya, mulai menunjukkan hasil nyata.
“Awalnya nilai tunggakan berada di atas Rp4 miliar. Dengan penagihan intensif dan pendekatan hukum, kini berhasil kami tekan hingga tersisa sekitar Rp2,4 miliar. Proses ini terus kami lakukan secara bertahap,” jelasnya.
Selain penurunan nilai tunggakan, jumlah nasabah dengan kredit bermasalah juga mengalami pengurangan. Dari sebelumnya sebanyak 43 nasabah, kini tersisa 35 debitur yang masih dalam proses penyelesaian. Meski demikian, manajemen BPRS Tanggamus tidak dapat membeberkan identitas para debitur tersebut kepada publik.
“Kami terikat dengan ketentuan kerahasiaan data perbankan dan perlindungan nasabah, sehingga tidak bisa membuka identitas debitur,” tegas Ina.
Saat ini, penyelesaian kredit bermasalah masih difokuskan pada tahapan somasi dan penagihan langsung. Manajemen bahkan turun langsung ke lapangan untuk menemui debitur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menempuh jalur hukum.
Ina menegaskan, dalam prinsip pembiayaan syariah, setiap kewajiban utang tetap dicatat hingga benar-benar tuntas. “Oleh karena itu, tidak ada kredit bermasalah yang dibiarkan tanpa penanganan,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan sempat menyoroti kinerja penanganan kredit bermasalah di BPRS Tanggamus. Nuzul meminta agar penyelesaian dilakukan secara serius dan sesuai prosedur hukum guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah. (*)










