Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 36 kepala pekon di Kabupaten Tanggamus menjalani klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan administrasi kegiatan pengadaan Peta Pekon yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Proses pemanggilan berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah setempat, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Selasa (3/2/2026). Para kepala pekon terlihat sudah hadir sejak pagi hari untuk memenuhi agenda pemeriksaan dokumen.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan atas dasar surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Lampung dalam rangka pengumpulan data pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaksanakan permintaan pengumpulan data terkait pelaksanaan kegiatan di pekon, khususnya pengadaan peta pekon. Kegiatan ini sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ada rekomendasi, namun kemudian dilaporkan kembali oleh pihak ketiga ke Polda Lampung,” kata Gustam dikutip Kamis 5 Februari 2026.
Menurutnya, anggaran pengadaan Peta Pekon menggunakan Dana Desa dengan nilai yang berbeda-beda di tiap pekon, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta, tergantung jumlah bidang tanah yang dipetakan.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Gustam, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas pekon.
Pemerintah pekon telah melakukan penyetoran tersebut atas nama pihak ketiga. Namun, pihak ketiga mengaku tidak menerima pengembalian dana dimaksud dan akhirnya melaporkan persoalan ini ke kepolisian.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi untuk melengkapi data yang dibutuhkan penyidik,” jelasnya.
Gustam menegaskan, pemeriksaan terhadap 36 pekon tersebut masih bersifat administratif dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Inspektorat Tanggamus mendukung penuh upaya penegakan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana pekon sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







