Metro – Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, tampil penuh kredibilitas dengan didampingi kuasa hukumnya, Edi Ribut Harwanto, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro, Kamis (5/2/2026). Sikap kooperatif ini menunjukkan keseriusannya menghormati proses hukum, meski laporan yang dihadapi dinilai tidak tepat sasaran.
Laporan yang dilayangkan oleh mantan tenaga harian lepas (THL) Putri Dahlia yang juga merupakan anak Ketua Ormas IPLI mengatasnamakan Forum Keluarga Honorer Kota Metro. Ia melaporkan Bambang atas dugaan penipuan karena dianggap tidak menepati janji untuk tidak merumahkan ratusan tenaga honorer.
Usai pemeriksaan, Bambang dengan lugas memberikan Pernyataannya “Tidak ada yang dirumahkan sejak aksi September 2025. Kami terus membayar gaji mereka hingga kontrak berakhir di Desember 2025. Penghentian kontrak adalah konsekuensi kepatuhan kami pada UU ASN yang melarang perpanjangan honorer,” tegas Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Metro menghadapi situasi dilematis, di satu sisi ada keinginan mempertahankan tenaga, di sisi lain ada kewajiban mutlak untuk tunduk pada hukum nasional.
“Meski dalam hati ingin mempertahankan, kami tidak bisa menentang aturan pusat. Kebijakan ini untuk mencegah pembengkakan belanja daerah dan menjunjung meritokrasi,” jelasnya.
Melihat Analisis Hukum Janji di Bawah Tekanan dan Konflik dengan UU
Kuasa hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut, memaparkan analisis mendalam yang membela langkah kliennya.
Dokumen kesepakatan yang ditandatangani saat unjuk rasa September 2025 dinilai lahir dari situasi tertekan. “Kesepakatan yang lahir karena paksaan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata. Ia bisa dibatalkan,” jelas Edi.
Isi perjanjian yang menjanjikan pemertahanan permanen bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN dan Putusan MK No. 1119/PUU-XXII/2024, yang melarang perpanjangan kontrak non-ASN. “Perjanjian yang isinya melanggar undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Menurut Edi unsur pidana tidak terpenuhi, laporan penipuan tidak berdasar. “Tidak ada kebohongan atau tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. Ini murni persoalan administratif dan kepatuhan pada regulasi, bukan pidana.”
Edi juga menegaskan Pemkot menghindari risiko hukum yang Lebih Besar bila memperpanjang kontrak, justru akan menyeret Pemkot pada pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tuntutan kerugian negara.
“Kepatuhan pada UU ASN adalah pilihan yang tepat dan bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Edi.










