Wali Kota Metro Penuhi Panggilan Polisi dengan Pendamping Hukum: “Kami Patuh Regulasi, Tidak Ada Penipuan”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Metro – Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, tampil penuh kredibilitas dengan didampingi kuasa hukumnya, Edi Ribut Harwanto, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro, Kamis (5/2/2026). Sikap kooperatif ini menunjukkan keseriusannya menghormati proses hukum, meski laporan yang dihadapi dinilai tidak tepat sasaran.

Laporan yang dilayangkan oleh mantan tenaga harian lepas (THL) Putri Dahlia yang juga merupakan anak Ketua Ormas IPLI mengatasnamakan Forum Keluarga Honorer Kota Metro. Ia melaporkan Bambang atas dugaan penipuan karena dianggap tidak menepati janji untuk tidak merumahkan ratusan tenaga honorer.

Usai pemeriksaan, Bambang dengan lugas memberikan Pernyataannya “Tidak ada yang dirumahkan sejak aksi September 2025. Kami terus membayar gaji mereka hingga kontrak berakhir di Desember 2025. Penghentian kontrak adalah konsekuensi kepatuhan kami pada UU ASN yang melarang perpanjangan honorer,” tegas Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Metro menghadapi situasi dilematis, di satu sisi ada keinginan mempertahankan tenaga, di sisi lain ada kewajiban mutlak untuk tunduk pada hukum nasional.

“Meski dalam hati ingin mempertahankan, kami tidak bisa menentang aturan pusat. Kebijakan ini untuk mencegah pembengkakan belanja daerah dan menjunjung meritokrasi,” jelasnya.

Melihat Analisis Hukum Janji di Bawah Tekanan dan Konflik dengan UU
Kuasa hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut, memaparkan analisis mendalam yang membela langkah kliennya.

Dokumen kesepakatan yang ditandatangani saat unjuk rasa September 2025 dinilai lahir dari situasi tertekan. “Kesepakatan yang lahir karena paksaan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata. Ia bisa dibatalkan,” jelas Edi.

Isi perjanjian yang menjanjikan pemertahanan permanen bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN dan Putusan MK No. 1119/PUU-XXII/2024, yang melarang perpanjangan kontrak non-ASN. “Perjanjian yang isinya melanggar undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Menurut Edi unsur pidana tidak terpenuhi, laporan penipuan tidak berdasar. “Tidak ada kebohongan atau tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. Ini murni persoalan administratif dan kepatuhan pada regulasi, bukan pidana.”

Edi juga menegaskan Pemkot menghindari risiko hukum yang Lebih Besar bila memperpanjang kontrak, justru akan menyeret Pemkot pada pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tuntutan kerugian negara.

“Kepatuhan pada UU ASN adalah pilihan yang tepat dan bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Edi.

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru