Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang sopir pribadi berinisial AF (47) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol rekening milik majikannya sendiri hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang melalui kartu ATM dan terungkap pelaku merupakan resedivis kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan AF diamankan saat berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ditangkap pada Jumat (6/2/2026) sore saat berada di tempat karaoke,” kata Rosali, Sabtu 7 Februari 2026.
Kasat menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial AS (41), warga Pringsewu, menerima notifikasi transaksi penarikan dana sebesar Rp10 juta pada 5 Februari 2026. Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban kemudian mengecek mutasi rekening ke pihak bank.
Dari hasil pengecekan, korban mendapati adanya belasan transaksi penarikan tunai sejak akhir Desember 2025 dengan total kerugian mencapai Rp76,1 juta. Selain itu, kartu ATM milik korban juga diketahui telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan menemukan petunjuk kuat dari rekaman kamera pengawas di mesin ATM. Rekaman CCTV mengarah pada seseorang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Identitas pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV dan mengarah ke orang yang memiliki akses langsung terhadap korban. Kami langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan AF tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil kartu ATM korban dari dalam tas. Sementara PIN sudah ia ketahui karena sering diminta membantu transaksi keuangan.
Dengan bermodal kartu dan PIN tersebut, pelaku melakukan penarikan tunai hingga 14 kali. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas, serta memenuhi kebutuhan pribadi.
“Sejumlah barang bukti berhasil disita berupa satu unit mobil, empat sepeda motor beserta surat-surat kendaraan, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp3,9 juta,” ujarnya.
Saat ini AF ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)









