Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi dibantu warga berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (21), R (20), dan H (17). Mereka diamankan berkat peran aktif masyarakat yang mencurigai upaya penjualan tabung gas dengan harga tidak wajar.
Kapolsek Limau AKP Dedi Yanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat seorang warga mencurigai tiga pemuda yang hendak menjual empat tabung gas LPG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga yang merasa curiga kemudian menahan ketiganya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Para terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB,” kata AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 9 Februari 2026.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, ketiga pemuda tersebut diduga melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di sebuah warung yang berada di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa pencurian itu awalnya tidak disadari oleh korban. Kejadian baru diketahui pada siang hari setelah korban menerima pertanyaan dari kerabatnya terkait kemungkinan adanya tabung gas yang hilang di warung tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, korban bernama Ovi Yana (47), seorang wiraswasta, mendapati sebanyak 11 tabung gas LPG 3 kilogram telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati aksi pencurian tersebut terekam jelas.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.530.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Limau,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, proses penangkapan terjadi ketika ketiga terduga pelaku mencoba menjual empat tabung gas LPG kepada seorang warga.
Setelah korban dihubungi dan memastikan bahwa tabung gas tersebut merupakan miliknya, warga bersama aparatur pekon segera menghubungi pihak kepolisian.
“Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong sebagai barang bukti. Sementara tujuh tabung lainnya yang diduga telah dijual masih dalam proses pencarian.
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Limau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ketiga terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. (*)









