Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Andrapala bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengawasan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Pasar Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin 9 Februari 2026.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Satgas Pangan Kabupaten Tanggamus, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus.
Tim menyasar sejumlah pedagang untuk memastikan harga sembako tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah komoditas strategis terpantau dijual dengan harga bervariasi. Untuk komoditas beras, beras lokal tercatat Rp12.400 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Sementara itu, harga minyak goreng premium berada di angka Rp42.000 per dua liter, sedangkan minyak goreng medium dan minyak goreng curah masing-masing dijual Rp17.000 per liter.
Pada komoditas hortikultura, cabai rawit merah dan cabai rawit hijau sama-sama dijual Rp55.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting berada di kisaran Rp40.000 per kilogram.
Untuk kebutuhan protein, telur ayam ras tercatat Rp28.000 per kilogram, telur bebek Rp5.000 per butir, dan telur ayam kampung Rp2.500 per butir. Adapun daging ayam broiler dijual Rp28.000 per kilogram, sementara harga daging sapi mencapai Rp140.000 per kilogram.
Selain itu, harga bawang putih terpantau Rp40.000 per kilogram dan bawang merah Rp35.000 per kilogram. Komoditas gula dan tepung terigu juga relatif stabil, dengan gula kemasan Rp17.000 per kilogram, gula eceran Rp16.000 per kilogram, serta tepung terigu kemasan Rp12.000 per kilogram.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan di daerah.
Menurutnya, kegiatan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya menjelang momen tertentu yang berpotensi memicu kenaikan harga bahan pokok.
“Pemantauan ini untuk memastikan harga sembako tetap sesuai ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Khairul mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko.
Ia mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan harga dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan konsumen.
“Kami berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Kabupaten Tanggamus,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Kota Agung mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan harga pada beberapa komoditas dibandingkan pekan sebelumnya.
Kenaikan tersebut rata-rata berkisar Rp2.000, seperti bawang merah yang sebelumnya Rp32.000 menjadi Rp35.000 per kilogram serta bawang putih dari Rp38.000 menjadi Rp40.000 per kilogram.
Melalui pengawasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi masyarakat serta menjaga kelancaran distribusi bahan pangan di Kabupaten Tanggamus. (*)









